Apa Itu Jaminan Kematian? Menurut UU No. 40 tahun 2004, program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan supaya ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh mengatakan, klaim JKM ini diberikan untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja, bisa karena kelelahan, sakit jantung maupun meninggal mendadak
Kemudian Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak